Iklan

Oknum Petugas Bandara Aroepala Selayar Cegat Wartawan"

Media Selayar
Rabu, 19 Juni 2013 | 04:20 WIB Last Updated 2017-04-18T08:53:33Z
SELAYAR

MEDIA SELAYAR
. Seorang pekerja pers di Kabupaten Kepulauan Selayar merasa terpukul pada (16/6) pagi saat bermaksud meliput kedatangan Piala Adipura di Bandara Aroepala Selayar. 

Pasalnya saat bermaksud memasuki terminal kedatangan mengikuti para penjemput lainnya dari jajaran Pemkab dan sejumlah elemen yang ikut menjemput kebangaan orang Selayar tersebut, tiba tiba tidak dibiarkan masuk oleh penjaga pintu masuk terminal kedatangan, hal ini terjadi dihadapan pejabat bandara, pejabat Selayar dan beberapa petugas polisi serta rekan-rekannya wartawan. 

Sontak suasananya berubah dan dengan alasan klasik sebagi daerah otorita serta alasan kemanan maka petugas tersebut melarang pekerja Pers tersebut masuk " untuk wartwawan yang dibiarkan masuk sudah terdaftar Pak" ujar petugas bandara kepada wartawan yang terdengar oleh peliput media ini. Fadly sebagai seorang wartawan sontak menunjukkan identitas dan memperkenalkan diri namun tetap ditahan. 

Hal ini menurut Fadly sebenarnya telah menghalangi tugasnya sebagi seorang peliput.

Fadly Syarif kemudian menjelaskan kepada Media Selayar bahwa Kronologis kejadian bermula dari ulah over protektif oknum security bandar udara yang tiba-tiba saja menyikut dan mendorong salah seorang journalis yang mencoba memasuki pintu ruang terminal kedatangan penumpang tempat dipusatkannya acara penyambutan piala adipura hari itu. Mau ke mana boss ?, tanya sang oknum security dengan nada kasar ke arah wartawan bersangkutan.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, journalis yang menjadi korban ulah over protektif sang oknum security, kembali mendekat ke arah pintu ruang terminal kedatangan penumpang dan memperingati oknum security bersangkutan yang secara terang-terangan telah melabrak Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dimana, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Tentang Kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Selain itu, Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Maka barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Parahnya lagi, karena upaya peringatan tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh oknum security bersangkutan. Malah sebaliknya, dia balik membentak wartawan yang mencoba memperingatinya sembari berucap, jangan marah-marah begitu, karena saya hanya menjalankan perintah berdasarkan otoritas bandara, kilah sang oknum security.

Insident penolakan kekerasan terhadap kemerdekaan pers dengan cara meletakkan id card, camera dan tas laptop pun terpaksa dilakukan sang wartawan dihadapan ratusan orang rombongan tim penjemput piala adipura, aparat bandar udara dan petugas pengamanan gabungan dari Mako Polres Kepulauan Selayar, Polsek Benteng, serta personil Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Insident tersebut tidak sempat berlangsung lama. Karena Kapolsek Benteng, AKP. Ramli RA bersama jajaran langsung datang dan mengendalikan situasi dengan mengamankan wartawan yang melakukan aksi penolakan terhadap ulah sang oknum security bandara yang dinilai banyak pihak terkesan over protektif.

Tak hanya wartawan yang diusir sang security, aparat intel kepolisian yang sementara bertugas di dalam areal terminal kedatangan pun sempat diusir keluar dari pintu. Sayang sekali, karena wartawan lain yang berada di dalam area bandara tidak ikut diusir keluar, termasuk para penari dan staf humas pemkab.

Kekeruhan suasana baru berakhir, setelah wartawan yang dihadang sang oknum security menderingkan telefon kepada Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol Rahmad Hidayat, SE dan mengadukan perihal kejadian penghadangan tersebut.

Tak berselang lama kemudian, Kompo Rahmad Hidayat, SE memberikan sinyal perintah agar security memberikan kelonggaran kepada wartawan bersangkutan untuk masuk ke ruang terminal kedatangan penumpang.

Namun peristiwa ini tidak berakhir sampai di situ saja, sekembalinya ke kota Benteng sang wartawan yang menjadi korban pencegatan, langsung melaporkan secara resmi tindakan pencegatan yang dilakukan sang oknum security ke ruang SPK Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Petugas Bandara Aroepala Selayar Cegat Wartawan"

Trending Now

Iklan